Legalisasi akta cerai adalah proses pengesahan resmi yang menyatakan bahwa fotokopi akta cerai sesuai dengan dokumen aslinya.
Legalisasi akta cerai dapat dilakukan untuk kepentingan Administrasi dokumen juga apabila akta cerai kehilangan
Legalisasi
Persyaratan Legalisasi Akta Cerai:
- KTP Pemohon
- Akta Cerai Asli
- Surat Kuasa beserta KTP Penerima Kuasa apabila dikuasakan
- KTP Pemohon
- Akta Cerai Asli
- Surat Kuasa beserta KTP Penerima Kuasa apabila dikuasakan
Legalisir Akta Cerai Apabila Asli Akta Cerai Hilang :
- KTP Pemohon
- Surat kuasa dan KTP penerima kuasa apabila dikuasa
- Surat keterangan hilang dari kepolisian sektor (POLSEK) terdekat
- Surat pernyataan yang menerangkan bahwa pemohon belum pernah menikah lagi dan tidak pernah menggunakan akta cerai tersebut untuk menikah yang ditanda tangani diatas materai, serta ditanda tangani oleh 2 saksi keluarga terdekat dan diketahui oleh kepala desa / lurah serta camat.
- KTP 2 (dua) orang saksi yang menandatangani surat pernyataan tersebut.
- Surat kuasa dan KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
- Akta kematian apabila yang bersangkutan meninggal dunia
- KTP Pemohon
- Surat kuasa dan KTP penerima kuasa apabila dikuasa
- Surat keterangan hilang dari kepolisian sektor (POLSEK) terdekat
- Surat pernyataan yang menerangkan bahwa pemohon belum pernah menikah lagi dan tidak pernah menggunakan akta cerai tersebut untuk menikah yang ditanda tangani diatas materai, serta ditanda tangani oleh 2 saksi keluarga terdekat dan diketahui oleh kepala desa / lurah serta camat.
- KTP 2 (dua) orang saksi yang menandatangani surat pernyataan tersebut.
- Surat kuasa dan KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
- Akta kematian apabila yang bersangkutan meninggal dunia