Pertanyaan Yg Sering Diajukan & Jawaban
Anda dapat Mendaftarkan Perkara Cerai gugat pada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman saat ini anda bertempat tinggal.
perceraian dapat diajukan di pengadilan agama yang wilayah hukum nya meliputi domisili atau tempat tinggal isteri saat ini.
jika sama sekali tidak mengetahui alamat tergugat,maka bisa mengajukan perceraian secara ghaib. dengan syarat mengurus surat keterangan ghaib dari desa tempat tergugat terakhir diketahui.
Tidak bisa. Untuk daftar wajib datang sendiri, karena ada berkas-berkas dokumen yang harus ditanda tangani. Kecuali jika dari awal sudah menggunakan kuasa hukum (advocat) maka yang mewakili cukup advocatnya saja untuk perndaftaran.
Untuk persidangan, menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan kebutuhan persidangan. Tidak ada ukuran pasti, apakah cepat atau lama
Bisa diwakilkan apabila pihak menggunakan kuasa hukum (advocat). Jika perkara sendiri, maka tidak bisa diwakilkan.
Jika diambil Tergugat, silakan komunikasi dengan pihak tergugat untuk meminta buku nikahnya. Apabila hilang, bisa meminta duplikat akta nikah ke KUA tempat nikah. Untuk syarat mendapatkan duplikat buku nikah, silakan ditanyakan dengan KUA setempat, karena itu kewenangan pihak KUA.
untuk biaya pengajuan cerai secara umum berkisar 380.000 (Berdasarkan Radius alamat tergugat). Namun apabila alamat tergugat tidak diketahui (Ghoib) berkisar 690.000.
anda juga bisa mengajukan persidangan dengan bebas biaya (prodeo) dengan syarat membuat surat keterangan tidak mampu dari desa atau membawa kartu sosial yang diterima dari pemerintah.
untuk sidang gugatan/permohonan 14-16 hari setelah pendaftaran, jika perkara ghaib kurang lebih 4 bulan setelah pendaftaran
Setelah putusan, maka pengadilan akan menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak tergugat melalui pos. dan akta cerai akan terbit (BHT) terhitung 14 hari setelah pemberitahuan putusan (PBT) Diterima oleh pihak tergugat.
Untuk mengetahui Jadwal Sidang, Silahkan Cek Berkala Informasi Pesan di Email anda yang terdaftar pada saat mendaftarkan perkara