Untuk Mengambil Akta Cerai secara langsung ke Pengadilan Agama, anda harus menyiapkan/membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Asli KTP / Foto Copy KTP
2. Jika diwakili oleh orang lain maka wajib membawa :
- Surat Kuasa Bermaterai 10.000 di tanda tangani pemberi kuasa dan penerima kuasa
- Foto copy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa
3.Membayar biaya PNBP
Akta Cerai
Saat ini untuk Akta Cerai Yang terbit mulai tanggal 01 Juli 2025, tata cara pengambilannya adalah dapat menggunakan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC), melalui EAC para pihak tidak harus datang ke kantor pengadilan untuk mengambil Akta cerai. Untuk cara pengambilan akta cerai secara elektrobik (EAC) dapat di lihat pada menu prosedur pengambilan AKTA CERAI ELEKTRONIK.