1
Apa itu Asal Usul Anak ?
Asal usul anak adalah proses untuk mendapatkan status hukum seorang anak terhadap ayah dan/atau ibunya yang sah menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.
Asal Usul Anak
Apa itu Asal Usul Anak ?
Apa itu Asal Usul Anak ?
2
"Dasar Hukum"
1. Pasal 55 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
2. Pasal 103 KHI (Kompilasi Hukum Islam)
1. Pasal 55 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
2. Pasal 103 KHI (Kompilasi Hukum Islam)
3
"Tujuan Penetapan Asal Usul Anak"
1. Menetapkan hubungan hukum antara anak dengan ayah/ibu biologis
2. Menjadi dasar dalam hal warisan, nafkah, wali nikah, pencatatan akta kelahiran, administrasi kependudukan dan akses hukum lainnya
1. Menetapkan hubungan hukum antara anak dengan ayah/ibu biologis
2. Menjadi dasar dalam hal warisan, nafkah, wali nikah, pencatatan akta kelahiran, administrasi kependudukan dan akses hukum lainnya
4
"Pihak yang berhak mengajukan" :
1. Ibu dari anak tersebut
2. Ayah (bila ingin mengakui anak)
3. Wali anak
4. Pihak lain yang berkepentingan (misalnya dalam sengketa waris)
Manfaat dari Asal Usul Anak
Anak memperoleh hak nasab, hak nafkah, dan hak waris
Dapat menentukan wali nikah
jika anak perempuan
Membantu administrasi kependudukan secara sah
Perkara asal usul anak merupakan bentuk,perlindungan hukum terhadap hak anak agar memperoleh identitas dan status hukum yang jelas sesuai syariat Islam dan peraturan yang berlaku
1. Ibu dari anak tersebut
2. Ayah (bila ingin mengakui anak)
3. Wali anak
4. Pihak lain yang berkepentingan (misalnya dalam sengketa waris)
Manfaat dari Asal Usul Anak
Anak memperoleh hak nasab, hak nafkah, dan hak waris
Dapat menentukan wali nikah
jika anak perempuan
Membantu administrasi kependudukan secara sah
Perkara asal usul anak merupakan bentuk,perlindungan hukum terhadap hak anak agar memperoleh identitas dan status hukum yang jelas sesuai syariat Islam dan peraturan yang berlaku
5
"Dokumen Persyaratan" :
1. Surat Permohonan
2. KTP para pemohon (suami-istri)
3. Kartu keluarga pemohon
4. Kutipan akta nikah para pemohon
5. Akta lahir anak
Tes DNA (opsional, jika diperlukan)
6. Membayar panjar biaya perkara
1. Surat Permohonan
2. KTP para pemohon (suami-istri)
3. Kartu keluarga pemohon
4. Kutipan akta nikah para pemohon
5. Akta lahir anak
Tes DNA (opsional, jika diperlukan)
6. Membayar panjar biaya perkara
6
"Prosedur Penetapan di Pengadilan Agama"
1. Mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama
2. Melampirkan Dokumen Pesyaratan
3. Sidang pemeriksaan
4. Putusan/penetapan hakim
5. Putusan yang dihasilkan
Penetapan asal usul anak, yang menyatakan:
“Anak bernama [nama anak] adalah anak sah/biologis dari pasangan [nama ayah] dan [nama ibu]”
Dapat digunakan untuk pencatatan akta kelahiran di Disdukcapil
1. Mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama
2. Melampirkan Dokumen Pesyaratan
3. Sidang pemeriksaan
4. Putusan/penetapan hakim
5. Putusan yang dihasilkan
Penetapan asal usul anak, yang menyatakan:
“Anak bernama [nama anak] adalah anak sah/biologis dari pasangan [nama ayah] dan [nama ibu]”
Dapat digunakan untuk pencatatan akta kelahiran di Disdukcapil