1
"PENGANGKATAN ANAK"
Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan anak dari lingkungan kekuasaan orang tua kandung atau wali sahnya ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat secara sah.
Pengangkatan Anak
Apa itu Pengangkatan Anak ?
Apa itu Pengangkatan Anak ?
2
DOKUMEN PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan
2. Fotokopi KTP Para Pemohon (berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, serta beragama sama dengan agama calon anak angkat)
3. Surat keterangan penghasiln dari atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/Karyan BUMN)
4. Surat persetujuan (izin) tertulis orang tua atau wali anak bermaterai Rp. 10.000 (jika orang tua/wali anak masih hidup, diketahui keberadaannya dan cakap melakukan perbuatan hukum, atau Fotokop kutipan akta kematian orang tua/wali anak jika telah meninggal dunia)
5. membuat surat penyataan pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak bermaterai Rp. 10.000 dibuat oleh pemohon
6. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
7. Fotokopi kutipan akta nikan (tidak merupakan pasangan sejenis dan berstatus manikan paling singkat 5 tahun)
8. Fotokopi kutipan akta kelahiran/ijazah anak
Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani pemohon dari rumah sakit pemerintah
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pemohon
Membayar panjar biaya perkara
1. Surat Permohonan
2. Fotokopi KTP Para Pemohon (berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, serta beragama sama dengan agama calon anak angkat)
3. Surat keterangan penghasiln dari atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/Karyan BUMN)
4. Surat persetujuan (izin) tertulis orang tua atau wali anak bermaterai Rp. 10.000 (jika orang tua/wali anak masih hidup, diketahui keberadaannya dan cakap melakukan perbuatan hukum, atau Fotokop kutipan akta kematian orang tua/wali anak jika telah meninggal dunia)
5. membuat surat penyataan pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak bermaterai Rp. 10.000 dibuat oleh pemohon
6. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
7. Fotokopi kutipan akta nikan (tidak merupakan pasangan sejenis dan berstatus manikan paling singkat 5 tahun)
8. Fotokopi kutipan akta kelahiran/ijazah anak
Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani pemohon dari rumah sakit pemerintah
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pemohon
Membayar panjar biaya perkara