Itsbat Nikah
Apa itu perkara Itsbat Nikah ?
Bagian 1
1 Apa itu Itsbat Nikah ?

Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama agar perkawinan yang sudah dilaksanakan secara sah menurut agama tetapi belum tercatat secara resmi di KUA, menjadi sah menurut hukum negara.
Bagian 2
2 "DASAR HUKUM" :

- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

- Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7 ayat (2) dan (3)

“Itsbat nikah memastikan keabsahan pernikahan dan memberikan perlindungan"
Bagian 3
3 Siapa yang bisa mengajukan Itsbat Nikah ?

Permohonan itsbat nikah dapat diajukan oleh :

- Suami dan Istri

- Anak-anak hasil perkawinan yang belum tercatat

- pihak yang berkepentingan (wali nikah)

Bagian 4
4 Manfaat dari Itsbat Nikah

- Perkawinan sah menurut agama dan negara

- Anak mendapatkan status hukum yang jelas (akta lahir dengan nama ayah)

- Hak-hak hukum terjamin (waris, nafkah, perwalian anak)

- Memudahkan dalam urusan administrasi (BPJS, Sekolah, Paspor, dsb)
Bagian 5
5 "PROSEDUR ISTBAT NIKAH"

1. Mengajukan permohonan tertulis ke Pengadilan Agama Bengkayang

2. Melampirkan dokumen pendukung :
- Surat Permohonan

- Fotokopi KTP Suami Istri (diberi materai 10.000 dan diberi cap kantor pos)

- Fotokopi Kartu keluarga (diberi materai 10.000 dan diberi cap kantor pos)

- Surat keterangan suami istri dari desa (diberi materai 10.000 dan diberi cap kantor pos)

-Surat pernyataan pernikahan tidak tercatat dari KUA (diberi materai 10.000 dan diberi cap kantor pos)

-Surat pernyataan pernikahan tidak tercatat suuami istri bermaterai Rp. 10.000 (di Fotokopi kemudian diberi materai 10.000 dan diberi cap kantor pos)


3. Membayar biaya perkara

4. Sidang di Pengadilan Agama dengan menghadirkan saksi

5. jika dikabulkan, maka akan keluar penetapan itsbat nikah dari pengadilan agama

6. Membawa salinan penetapan ke KUA untuk pencatatan perkawinan dan penerbitan buku nikah