1
Apa itu Dispensasi Kawin ?
Dispensasi kawin adalah izin khusus dari pengadilan agama bagi anak yang belum mencapai usia minimal perkawinan (19 tahun untuk laki-laki dan perempuan) agar bisa menikah.
Dispensasi Kawin
Apa itu Perkara Dispensasi Kawin ?
Apa itu Perkara Dispensasi Kawin ?
2
Alasan Umum Pengajuan :
- Kehamilan di luar nikah
- Desakan Keluarga
- Alasan sosial-budaya atau ekonomi
- Kehamilan di luar nikah
- Desakan Keluarga
- Alasan sosial-budaya atau ekonomi
3
PROSES PENGAJUAN DISPENSASI
1. Kedua orang tua meskipun sudah bercerai mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama
2. Hakim memeriksa alasan dan bukti
3. Putusan diberikan (dikabulkan atau ditolak)
4. Pertimbangan hakim :
Hakim akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Kepentingan terbaik bagi anak
- Kesehatan jasmani dan rohani
- Risiko sosial dan psikologi
1. Kedua orang tua meskipun sudah bercerai mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama
2. Hakim memeriksa alasan dan bukti
3. Putusan diberikan (dikabulkan atau ditolak)
4. Pertimbangan hakim :
Hakim akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Kepentingan terbaik bagi anak
- Kesehatan jasmani dan rohani
- Risiko sosial dan psikologi
4
PERSYARATAN DOKUMEN :
1. Membuat surat permohonan (dapat dibantu di pengadilan)
2. Fotokopi KTP para pemohon (ayah dan ibu) (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
3. Asli surat penolakan nikah dari KUA (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
4. Fotokopi kutipan akta nikah/buku nikah para pemohon (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
5. Fotokopi kartu keluarga para pemohon (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
6. Fotokopi kutipan akta kelahiran anak (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
7 .Fotokopi ijazah anak (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
8. Fotokopi KTP anak (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
9. Fotokopi KTP calon suami/istri anak (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
10. Fotokopi ijazah calon suami/istri anak (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
11. Fotokopi akta kelahiran calon suami/istri anak (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
12. Surat keterangan penghasilan calon suami anak dari desa (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
13. Surat keterangan hamil dari dokter kandungan/bidan (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
14. Surat keterangan sehat anak (calon suami dan calon istri) dari dokter (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
15. Surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
16. Membayar panjar biaya perkara
1. Membuat surat permohonan (dapat dibantu di pengadilan)
2. Fotokopi KTP para pemohon (ayah dan ibu) (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
3. Asli surat penolakan nikah dari KUA (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
4. Fotokopi kutipan akta nikah/buku nikah para pemohon (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
5. Fotokopi kartu keluarga para pemohon (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
6. Fotokopi kutipan akta kelahiran anak (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
7 .Fotokopi ijazah anak (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
8. Fotokopi KTP anak (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
9. Fotokopi KTP calon suami/istri anak (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
10. Fotokopi ijazah calon suami/istri anak (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
11. Fotokopi akta kelahiran calon suami/istri anak (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
12. Surat keterangan penghasilan calon suami anak dari desa (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
13. Surat keterangan hamil dari dokter kandungan/bidan (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
14. Surat keterangan sehat anak (calon suami dan calon istri) dari dokter (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
15. Surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (diberi meterai 10.000 dan cap kantor pos)
16. Membayar panjar biaya perkara
5
DAMPAK NEGATIF :
Jangan lupakan pula dampak negatif dari perkawinan anak:
- Putus sekolah sehingga SDM rendah
- Risiko kesehatan ibu dan anak
- Rentan kekerasan dalam rumah tangga
- Beban ekonomi
- Dikucilkan oleh masyarakat
“Mari bersama-sama lindungi hak anak dengan cara menunda perkawinan anak hingga cukup usia. Dispensasi kawin bukan solusi, tapi pintu darurat. Lindungi hak anak untuk tumbuh kembang, belajar, dan Bahagia”.
Jangan lupakan pula dampak negatif dari perkawinan anak:
- Putus sekolah sehingga SDM rendah
- Risiko kesehatan ibu dan anak
- Rentan kekerasan dalam rumah tangga
- Beban ekonomi
- Dikucilkan oleh masyarakat
“Mari bersama-sama lindungi hak anak dengan cara menunda perkawinan anak hingga cukup usia. Dispensasi kawin bukan solusi, tapi pintu darurat. Lindungi hak anak untuk tumbuh kembang, belajar, dan Bahagia”.