Cerai Gugat
Apa itu Cerai Gugat ?
Bagian 1
1 Cerai Gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami agar pengadilan agama menjatuhkan talak suami kepadanya. Meskipun suami bersikeras tidak akan menjatuhkan talak, namun jika gugatan istri beralasan, pengadilan dapat menjatuhkan talak suami kepada istri
Bagian 2
2 Dokumen Persyaratan :

- Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah

- Asli KTP Penggugat (Istri)

- Surat izin cerai dari atasan (Bagi ASN / TNI / POLRI / Pegawai BUMN Pegawai BUMND / Pegawai lainnya yang termasuk dalam PP No. 10 tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990)

- Surat keterangan ghaib dari Desa bagi pasangan yang tidak diketahui alamatnya dengan jelas

- Membuat surat gugatan (dapat dibantu di pengadilan)

- Membayar panjar biaya perkara

Bagian 3
3 Info !!!

Gugatan cerai dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus, baru dapat diajukan jika pasangan telah berpisah rumah selama 6 (enam) bulan berturut-turut, kecuali memiliki alasan lain seperti adanya tindakan KDRT yang mengancam keselamatan jiwa/raga