Cerai Talak
Apa itu Cerai Talak ?
Bagian 1
1 Apa itu Cerai Talak ?

Cerai Talak adalah permohonan cerai yang diajukan suami kepada Pengadilan Agama. Talak baru sah setelah diucapkan di depan hakim dan ada penetapan pengadilan.

Dasar Hukum
1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
3. Hukum Acara Peradilan Agama


Bagian 2
2 Persyaratan Dokumen Pengajuan Cerai Talak.

-Membuat surat permohonan
-Fotokopi KTP (diberi materai 10.000 dan diberi cap kantor pos)
-Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Buku Nikah (diberi materai 10.000 dan diberi cap kantor pos)
-Menyerahkan Asli Kutipan Akta Nikah
-Surat izin cerai dari atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/Karyawan BUMN)
-Membayar Panjar Biaya Perkara

Bagian 3
3 Proses Persidangan :

-Suami mengajukan permohonan ke pengadilan agama yang mewilayahi tempat kediaman istri.
-Sidang Pertama (Upaya Damai atau Mediasi jika dihadiri oleh suami-istri).
-Sidang Lanjutan
-Pemeriksaan Bukti Surat dan Saksi.
-Jawab-Menjawab, jika sebelumnya mediasi.
-Putusan pengadilan, bisa diizinkan bercerai / ditolak. jika diizinkan bercerai, maka suami akan melaksanakan sidang ikrar talak setelah putusan berkekuatan hukum tetap (BHT).
-Setelah ikrar talak terlaksana. maka pengadilan akan menerbitkan akta cerai.
Bagian 4
4 Penting !!!

Suami wajib hadir sendiri selama proses persidangan, terutama saat sidang ikrar talak
Hak-Hak istri dan anak (Nafkah Iddah, Mut'ah, hadhanah) akan dipertimbangkan untuk diputuskan pengadilan berdasarkan fakta persidangan
Tanpa Putusan Pengadilan, talak tidak sah secara hukum negara
Bagian 5
5 Cerai Talak Harus Dilakukan di Pengadilan Agama Agar Sah Secara Hukum.

Jaga Hak dan Kewajiban Masing-masing Agar Proses Berjalan Adil